Published 15-12-2024
Keywords
- Perbuatan Melawan Hukum,
- Hukum Perikata,
- Sengketa,
- Putusan,
- Tanah
How to Cite
Copyright (c) 2025 Atthaya Shaka Aisha , Alin Juni Aminar, Yunia Dian Pratiwi, Sulastri Sulastri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Abstract
Jurnal ini menganalisis mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di dalam hukum perikatan. Fokuss dalam jurnal ini yaitu sengketa penggunaan tanah milik orang lain tanpa adanya izin. Analisis ini dilakukan berdasarkan Putusan Nomor 195/Pdt.G/2012/PN.Sby, yang menjadi studi kasus utama. Dalam kasus dari putusan tersebut, penggugat mengaku bahwa para tergugat melakukan penguasaan tanah tanpa hak yang mengakibatkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil. Berdasarkan hasil penelitian yang kami lakukan, ditemukan bahwa kasus ini mengandung keempat unsur PMH yang diatur didalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yaitu adanya perbuatan melawan hukum, timbulnya kerugian, adanya kesalahan, dan hubungan kausal antara perbuatan tersebut dan kerugian yang dialami penggugat. Pengadilan memutuskan bahwa para tergugat bersalah atas penguasaan tanpa hak atas tanah milik penggugat, sehingga mewajibkan mereka untuk mengosongkan tanah tersebut dan membayar ganti rugi. Selain itu, dalam jurnal ini membahas bagaimana dampak kerugian yang dialami oleh penggugat, seperti hilangnya potensi manfaat ekonomi dari kegunaan tanah tersebut serta beban psikologis yang dialami oleh penggugat akibat dari perselisihan hukum yang berkepanjangan. Penjelasan juga diperluas dengan kasus serupa mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 682 PK/Pdt/2017, yang melibatkan juga sengketa penggunaan tanah tanpa izin. Putusan tersebut menggarisbawahi mengenai pentingnya penegakkan hukum yang konsisten dalam menangani kasus PMH, terutama dalam memberikan perlindungan hukum bagi orang yang memiliki haknya dan untuk menghindari praktik penguasaan tanah yang sewenang-wenang. Jurnal ini melalui pendekatan yuridis-normatif, artinya menekankan pentingnya terhadap pemahaman secara komprehensif terhadap konsep PMH serta praktik hukum dalam hukum perikatan.
Downloads
References
- Agustina, R. 2003. Perbuatan melawan hukum (355 hal.). Universitas Indonesia, Fakultas Hukum.
- Cevitra, M., & Djajaputra, G. 2023. Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya.
- Djojodirdjo, M.A. Moegni. 1982. Perbuatan Melawan Hukum. Pradnya Paramita.
- Gautama, Sudargo. 1973. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung, Alumni.
- Mas, Marwan. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. 3 ed., Bogor, Ghalia Indonesia.
- Rachmat, Setiawan. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung, Binacipta, 1986.
- Rizqy, F., Fitrah, & Syahrizal. 2018. Tinjauan yuridis terhadap perbuatan melawan hukum dan sanksinya. Jurnal Justisia, 3(2). https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/Justisia/article/view/5931/3692.
- Setiawan, Rachmat. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung, Alumni, 1982.
- Sinaga, N. A. 2018. Peranan asas-asas hukum perjanjian dalam mewujudkan tujuan perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 56. https://ejournal.hukumunkris.id/
- Indah, S. 2020. Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum pidana dan hukum perdata. Jurnal Dirgantara, 11(1).